24
Okt-2017
Okt-2017
Berdasarkan SE KPU 585, parpol yang belum melengkapi berkas, masih diberi kesempatan selama 1 x 24 jam, terhitung sejak 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
0 comments / 0 votes
Berdasarkan SE KPU 585, parpol yang belum melengkapi berkas, masih diberi kesempatan selama 1 x 24 jam, terhitung sejak 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.